Sunday, December 03, 2006

#091: Ketika Konsumen Lebih Dimanjakan


Suatu malam-empat bulan yang lalu, saya bersama istri berkunjung ke rumah Mbak Sri, tetangga sebelah kontrakan di Mampang. Silaturahmi, merupakan hal biasa yang rutin saya lakukan selama hidup bertetangga dalam lingkungan sosial masyarakat. Di samping itu, keluarga perempuan ulet asli Salatiga Jawa Tengah itu selama ini memiliki itikad yang baik dalam hidup bertetangga. Keluarga Mbak Sri, sering membantu keluarga saya untuk mengeringkan cucian ketika masalah popok Pambayun susah kering akibat cuaca selalu mendung dan hujan sering turun.

Dalam kesempatan silaturahmi itulah, Mbak Sri sepintas sempat mengeluh. Suaminya, yang tiap hari berdagang bahan-bahan kelontong di Pasar Jagal Mampang, omsetnya terus menurun sejak dibukanya pasar swalayan "Superindo" yang berdiri di pinggir jalan Warung Buncit, tidak jauh dari lokasi Pasar Jagal. Bahkan, "suami saya sering belanja rokok di swalayan itu, mas, bila tidak ada stok kiriman rokok ke pasar, karena harganya lebih murah atau sama", katanya. Ironis bukan?!


***
Keluhan Mbak Sri, bisa jadi hanya salah satu dari sekian banyak keluhan para pedagang pasar tradisional lainnya yang posisinya kian hari kian terjepit. Kasusnya sama. Omset mereka terus menurun, dagangan sepi, dan pembeli lebih suka membeli barang-barang di pasar swalayan karena harganya tidak jauh berbeda. Bahkan, ada yang lebih murah dari pasar tradisional.

Di saat pasar tradisional masih juga belum sempat berbenah dalam memberikan kenyamanan dalam layanan, pasar swasta di ibukota terus bermunculan bagai cendawan di musim hujan. Di Jakarta Selatan saja telah berdiri 4 hypermarket, 38 supermarket, 44 pasar swalayan, 37 toko serba ada (toserba) dan 25 minimarket. Sementara untuk pasar tradisional berjumlah 30 buah.

Dalam lingkup yang lebih luas --di DKI Jakarta, terdapat hypermarket 11 buah, supermarket (132), pasar swalayan (140), toserba (126), pusat grosir (6) dan mini market (149). Belum disusul akan berdirinya Mall of Indonesia di Kelapa Gading, Pondok Indah Mall II dan Tower Poins Square di Lebak Bulus. Sedangkan pasar tradisional hanya ada di 151 lokasi.


**
Menjamurnya keberadaan pasar swasta tersebut di atas, bisa dipahami sedikitnya dalam dua hal. Pertama, sebagai bentuk dari adanya "evolusi (model) pasar". Saat ini, konsumen sangat dimanjakan dengan keberadaan pasar-pasar swasta tersebut. Mereka tidak perlu lagi berbecek-becek ria bila ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari. Begitupun harus dengan mencium bau sampah, ciri khas pasar tradisional.

Dengan harga yang relatif tidak jauh berbeda --bahkan bisa lebih murah seperti yang dialami oleh suaminya Mbak Sri di atas, kini pembeli bisa menikmati berbelanja di tempat yang bersih, mewah dan mentereng, ber-AC --tidak perlu terlalu banyak mengeluarkan keringat, dan lokasinya di pinggir jalan raya --dengan akses kendaraan umum yang mudah dijangkau. Pembeli juga tidak perlu berdesak-desakan dalam berbelanja, harga pun sudah terpasang dan pembeli hanya tinggal pilih. Semua barang ada dalam satu atap --tak perlu berpindah-pindah, serta tidak perlu juga mencium bau sampah. Sangat nyaman dan cocok untuk hidup di era modern.

Kedua, di sisi yang lain, menjamurnya pasar swasta itu menunjukkan bejatnya mental pejabat daerah yang terkait dalam pemberian ijin pendirian pasar swasta tersebut, mengingat Perda No. 02 th. 2002 dan SK Gubernur No. 44 Th. 2003 yang mengatur tentang izin berdirinya hypermarket hingga kini masih belum ada kepastian hukum, dan dinyatakan dalam posisi status quo -karena masih dalam proses gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dari total data-data di atas saja, berdirinya pasar swasta yang diakibatkan "jasa baik" pejabat (yang mendasarkan ijin berdiri berdasarkan kedua peraturan kontroversial tersebut) terdiri dari 5 toserba, 32 pasar swalayan, dan 5 hypermarket. Artinya, berdirinya pasar swasta itu masih menyimpan masalah dalam hal perijinan.

Tentu saja itu menjadi pilihan yang sangat dilematis. Di satu sisi, keberadaan pasar swasta sangat menguntungkan dan memanjakan kepentingan pembeli. Di sisi yang lain, pedagang pasar tradisional semakin hari kian terjepit nasibnya dengan kondisi perubahan jaman tersebut.

Langkah kompromistis yang perlu diambil pemda barangkali, pemda perlu selektif dan lebih teliti lagi dalam memberikan ijin pendirian pasar swasta, sekaligus meningkatkan kenyamanan (kebersihan, keamanan dan kemudahan) dari layanan pasar tradisional. Karena bila tidak, nasib Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadi gantungan hidup masyarakat kecil, akan terancam punah. Dan bila itu benar-benar terjadi, hal itu semakin mengindikasikan tidak berpihaknya pemerintah pada nasib masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ironis memang!!!


*dedicated to my sweet baby, Sekar Ayu NakMas Pambayun.



Pesanggrahan Bumi Ciangsana, 02-08-2005
(c) by Gus John.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home